latest Post

SHARING PENGALAMAN PERPANJANG SIM MOBIL / MOTOR

SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk mobil atau motor memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Demi tertib dan taatnya berkendara seorang pengemudi baik mobil dan motor harus memperhatikan jangka waktu masa berlakunya SIM tersebut, untuk menghindari pelanggaran dalam berlalu lintas.

Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjangan selama 1 tahun harus mengurus ke SAMSAT Daan Mogot Jakarta Barat dan diharuskan melakukan pembuatan SIM Baru.

BERIKUT DAFTAR ALAMAT SAMSAT UNTUK PERPANJANGAN SIM/STNK DI JAKARTA

SAMSAT Jakarta Pusat :
Jl.Gunung Sahari No.13 Jakut
Telp: (021)  6714955
Fax : (021) 4714159


SAMSAT Jakarta Timur :
Jl.D I Panjaitan No.22 By Pass Kebon Nanas Jaktim
Telp/Fax : (021) 8199851


SAMSAT Jakarta Barat :
Jl.Daan Mogot Km 13 Jakbar
Telp/Fax : (021) 5442336


SAMSAT Jakarta Utara :
Jl. Gunung Sahari depan WTC Mangga Dua
Telp : (021) 6404304


SAMSAT Jakarta Selatan :
Jl.Jend Sudirman No.55 Jaksel 12190
Telp : (021) 52342246
Fax : (021) 5205873


Persyaratan wajib yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM :
1. KTP asli dan Fotokopi KTP 3 lembar.
2. SIM yang telah habis masa berlakunya (Diserahkan kepada petugas).
3. Membayar biaya Tes Kesehatan.
4. Membayar Kartu Asuransi.
5. Membayar formulir perpanjangan.
6. Membayar biaya perpanjangan SIM.

Setelah persyaratan dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya-biaya, maka selanjutnya tinggal menunggu untuk  difoto. 
Apabila proses foto telah dilakukan maka tinggal menunggu SIM tersebut jadi.

Selamat ANDA telah melakukan perpanjangan SIM !!!

* Berkendaralah dengaN bijak dan saling menghormati antara   
   pengendara kendaraan bermotor lainnya. 
* Hindari berkendara secara ugal-ugalan untuk menghindari 
   terjadinya kecelakaan.
* Ingat keluarga ANDA menunggu dirumah. 
 
Recommended Posts × +

0 $type={blogger}:

Posting Komentar