SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk mobil atau motor memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Demi tertib dan taatnya berkendara seorang pengemudi baik mobil dan motor harus memperhatikan jangka waktu masa berlakunya SIM tersebut, untuk menghindari pelanggaran dalam berlalu lintas.
Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjangan selama 1 tahun harus mengurus ke SAMSAT Daan Mogot Jakarta Barat dan diharuskan melakukan pembuatan SIM Baru.
BERIKUT DAFTAR ALAMAT SAMSAT UNTUK PERPANJANGAN SIM/STNK DI JAKARTA
SAMSAT Jakarta Pusat :
Jl.Gunung Sahari No.13 Jakut
Telp: (021) 6714955
Fax : (021) 4714159
SAMSAT Jakarta Timur :
Jl.D I Panjaitan No.22 By Pass Kebon Nanas Jaktim Telp/Fax : (021) 8199851
SAMSAT Jakarta Barat :
Jl.Daan Mogot Km 13 Jakbar
Telp/Fax : (021) 5442336
SAMSAT Jakarta Utara :
Jl. Gunung Sahari depan WTC Mangga Dua
Telp : (021) 6404304
SAMSAT Jakarta Selatan :
Jl.Jend Sudirman No.55 Jaksel 12190
Telp : (021) 52342246
Fax : (021) 5205873
Persyaratan wajib yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM :
1. KTP asli dan Fotokopi KTP 3 lembar.
2. SIM yang telah habis masa berlakunya (Diserahkan kepada petugas).
3. Membayar biaya Tes Kesehatan.
4. Membayar Kartu Asuransi.
5. Membayar formulir perpanjangan.
6. Membayar biaya perpanjangan SIM.
Setelah persyaratan dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya-biaya, maka selanjutnya tinggal menunggu untuk difoto.
Apabila proses foto telah dilakukan maka tinggal menunggu SIM tersebut jadi.
Selamat ANDA telah melakukan perpanjangan SIM !!!
* Berkendaralah dengaN bijak dan saling menghormati antara
pengendara kendaraan bermotor lainnya.
* Hindari berkendara secara ugal-ugalan untuk menghindari
terjadinya kecelakaan.
* Ingat keluarga ANDA menunggu dirumah.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar