Pengertian Passport
Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Bagi penyuka jalan-jalan atau traveler, mungkin perlu dipertimbangkan untuk membuat sebuah passport, dimana akan mempermudah apabila suatu saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada beberapa jenis tipe passport namun yang biasa dipergunakan adalah Passport Umum.
Namun adakalanya para traveler malas untuk mengurus pembuatan passport dikarenakan berbagai alasan antara lain, ribet, malas untuk mengantri dan sebab lain halnya. Namum membuat passport sendiri sebenarnya sangat mudah, apalagi sekarang sudah ditunjang dengan fasilitas pembuatan passport secara elektronik.
Untuk pembuatan passport secara elektronik, yang membedakan adalah proses submit data yang diperlukan bisa dilakukan melalui komputer yang terhubung dengan situs imigrasi tanpa harus mengambil dan mengisi form permohonan di kantor imigrasi. Tetapi si pemohon passport harus datang pada proses sesi photo dan pengambilan sidik jari juga wawancara dengan pihak imigrasi tentang keperluan permohonan passport sama seperti dengan permohonan passport secara konvensional.
Tentunya ada beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelum membuat passport. Berikut adalah langkah-langkah yang di tempuh saat membuat passport secara konvensional, berdasarkan pengalaman kami pribadi. Adapun proses pembuatan passport secara elektronik melalui situs imigrasi akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Tips Umum :
1. Datanglah pagi-pagi sekali.
2. Lengkapi Dokumen.
3. Berpakaian Rapi dan sopan. Sebaiknya memakai Kemeja lengan pendek.
4. Bawa Alat tulis.
5. Siapkan materai 6000.
Dokumen Penting yang harus dibawa :
1. Akte Lahir (asli dan fotokopi).
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
3. Kartu Tanda Pengenal. (asli dan fotokopi).
4. Ijasah Terakhir. (asli dan fotokopi).
5. Surat Nikah (bagi yang menikah).
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa).
7. Photo 4×6 2 lembar.
Prosedur Umum :
1. Datang Ke Kantor Imigrasi.
2. Ingat Bawa Dokumen Penting.
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (gratis).
4. Isi formulirnya.
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi.
6. Tempelkan photo 4×6 1 lbr pada bagian depan PERDIM II.
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotokopi.
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima).
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.
Prosedur berikutnya :
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen.
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran.
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2.
4. Tunggu panggilan.
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo
6. Pastikan penampilan Anda Rapi, jika memungkinkan bercermin kalo acak-acakkan.
7. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita.
8. Wawancara seputar alas an ke luar negeri.
9. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
10. Tanda Tangan Paspor yang biasanya di ambil 3 hari berikutnya.
Pengambilan Paspor :
1. Serahkan Kwitansi ke Loket B1.
2. Tunggu sampai nama anda dipanggil.
3. Tanda tangan Pengambilan .
4. Selesai. Total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 355.000.
Pengurusan passport bisa dilakukan di kantor Imigrasi di semua wilayah Indonesia.
So,,,,tunggu apalagi??? Segera buat pasport anda,,,,
0 $type={blogger}:
Posting Komentar